Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari April, 2012

STRATEGI PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO,KECIL DAN RUMAH TANGGA

Usaha Mikro-kecil (UMK) dan usaha rumah tangga (URT) yang tidak berbadan hukum adalah pelaku-pelaku ekonomi Jatim, tersebar di semua sektor ekonomi, merupakan usaha yang banyak menciptakan lapangan usaha tanpa harus mempunyai jenjang pendidikan tertentu atau keahlian khusus. Secara nasional kontribusi jenis usaha ini terhadap produk domestik bruto sangat signifikan. Kebijakan pemerintah untuk memberi prioritas lebih besar dalam pembangunan yang berorientasi pada pemberdayaan ekonomi kerakyatan utamanya UMK dan URT sangat strategis dan akan berdampak luas terhadap penyerapan tenaga kerja. Ke depan jenis usaha semacam ini menjadi fondasi yang cukup kokoh bagi struktur perekonomian Indonesia umumnya dan perekonomian Jatim khususnya. Tahap pertama (Tahap Identifikasi) Tujuan: (1) Mengidentifikasi sub-sub sektor informal yang meiliki potensi market di Jatim maupun ekspor (2) Mengiidentifikasi jenis dan kuantitas produk yang dibutuhkan sektor perdagangan dan pariwisata di Jatim, dan