Pajak di Indonesia mempunyai dua fungsi utama yaitu sebagai Budgeter dan regular. Budgeter adalah pengumpulan dana untuk pembangunan Negara, dan regular adalah mengatur perekonomian Negara. Adapun menurut Musgrave (1989) pajak berpengaruh pada kondisi mikro dan makro. Kondisi mikro yaitu kondisi terhadap distribusi pendapatan dan efisiensi penggunaan seumber daya , sedangkan yang bersifat makro adalah pengaruh terhadap tingkat out put, kesempatan kerja, tingkat harga, dan pertumbuhan.Salah satu indicator sejauhmana sistim perpajakan kita itu berhasil dengan baik adalah tingkat kemiskinan.Sehingga keberadaan pajak harus berdampak pada kemiskinan,,semakin tinggi jumlah penerimaan pajak berarti semakin menurun tingkat kemiskinan karena semakin terbuka kesempatan kerja.
Hasil penelitian yang dapat menegaskan pendapat para ahli keuangan – perpajakan seperti pendapat Musgrave (1989) yang menyatakan bahwa pajak berpengaruh pada kondisi mikro dan makro perusahaan. Adapun kondisi mikro perusahaan yaitu kondisi terhadap distribusi dan efisiensi penggunaan sumber daya. Pendapat senada juga disampaikan oleh James C. Van Horne dan John M. Wachowicz (2001) yang menyatakan bahwa kebanyakan keputusan bisnis dipengaruhi baik secara langsung maupun tidak langsung oleh pajak. Juga sesuai dengan yang disampaikan oleh Michael A. Hitt ,R.Duane Ireland dan Robert E. Hoskisson (2001) yang menyatakan bahwa Undang – Undang Pajak adalah bidang dimana kebijakan administrasi dapat mempengaruhi operasi dan profitabilitas industri dan perusahaan-perusahaan individual.
Sangatlah ironis jika kenaikan pendapatan pajak tidak diikuti oleh kenaikan tingkat kesempatan kerja,dan jika hal ini terjadi berarti terjadi suatu kesalahan yang fatal pada pendistribusian pemanfaatan uang pajak,yang akan berdampak pada kehancuran bangsa dan Negara.
Komentar
Posting Komentar