Secara umum, CSR didefinisikan sebagai:
”The continuing commitment by business to behave ethically and contribute to economic development while improving the quality of life of the workforce and their families as well as of the local community and society at large.” (World Business Council for Sustainable Development, 2005)
Pada intinya, Corporate Social Responsibility adalah perubahan hubungan antara bisnis dengan masyarakat di sekitarnya. Banyak orang percaya bahwa perusahaan tidak akan berlangsung lama jika mereka hanya berorientasi pada profit, padahal aktivitas mereka baik secara langsung maupun tidak akan berdampak positif maupun negatif terhadap masyarakat di sekitar mereka maupun masyarakat dunia.
Beberapa catatan penting yang perlu dikemukakan dalam membahas tentang fungsi CSR perusahaan dalam penguatan ketahanan wilayah masyarakat pesisir. Pertama, bahwa formulasi CSR seharusnya memperhatikan aspek kepentingan semua stakeholdernya termasuk masyarakat di kawasan remote area. Dengan demikian yang menerima manfaat dari CSR bukan hanya kelompok stakeholder perusahaan yang memiliki akses kedekatan dengan perusahaan, sementara yang terpinggirkan semakin merana. Selama ini, progrm CSR cenderung dimanfaatkan oleh staf atau anggota keluarga perusahaan ketimbang masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Kedua, mengenai arah dan tujuan dari program CSR apakah diarahkan untuk memperkuat posisi perusahaan (corporate branding), ataukah untuk membantu penguatan ketahanan wilayah masyarakat pesisir dan mendorong percepatan pembangunan ekonomi, dengan demikian kemandirian mayarakat pada level subsiten dapat terwujud.
Keberadaan standar ISO 26000 sebagai pedoman diharapkan dapat digunakan sebagai arahan bagi berbagai jenis organisasi yang berlatar bisnis maupun non bisnis dalam melaksanakan kegiatan tanggung jawab sosial yang terintegrasi dalam visi, misi dan tujuan organisasi tersebut (Nurasih, 2007). Pada bulan September tahun 2004, International Organization for Standardization atau ISO), sebagai induk organisasis standardisasi internasional berhasil menghasilkan panduan dan standardisasi untuk tanggung jawab sosial, yang diberi nama ISO 26000: Guidance Standard on Social Responsibility. ISO 26000 menjadi standar pedoman untuk penerapan CSR.
ISO 26000 mengartikan SR sebagai tanggung jawab suatu organisasi yang atas dampak dari keputusan dan aktivitanya terhadap masyarakat dan lingkungan, melalui perilaku yang transparan dan etis, yang:
1. Memperhatikan kepentingan dari para Konsisten dengan pembangunan berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat;
2. stakeholder
3. Sesuai hukum yang berlaku dan konsisten dengan norma-norma internasional
4. Terintegrasi di seluruh aktivitas organisasi baik kegiatan, produk maupun jasa.
Daftar Pustaka.
Umi Karomah yaumidin,SINERGITAS FUNGSI CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILTY (CSR), USAHA KECIL DAN MENENGAH (UKM) DAN PARTISIPASI MASYARAKAT .P2E LIPI
Kepuasan konsumen adalah tujuan dari setiap aktivitas bisnis yang kita lakukan agar bisnis kita tetap survive dan sustainable.Prespektif kepuasan konsumen mengarahkan kita untuk berbuat dan memberikan yang terbaik pada setiap interaksi yang kita lakukan dengan pelanggan.Hal ini akan membangun sebuah ikatan yang kuat karena didasarkan pada prinsip yang saling menguntungkan Kepuasan konsumen adalah tujuan dari setiap aktivitas bisnis yang kita lakukan agar bisnis kita tetap survive dan sustainable.Prespektif kepuasan konsumen mengarahkan kita untuk berbuat dan memberikan yang terbaik pada setiap interaksi yang kita lakukan dengan pelanggan.Hal ini akan membangun sebuah ikatan yang kuat karena didasarkan pada prinsip yang saling menguntungkan. Lamb et al., (2001:88) mendefinisikan kepuasan konsumen adalah proses seorang pelanggan dalam membuat keputusan membeli, juga untuk menggunakan dan membuang barang-barang dan jasa yang dibeli serta juga termasuk faktor-faktor yang mempengaruhi keput...


Komentar
Posting Komentar