Langsung ke konten utama

Corporate Social Responsibility

Secara umum, CSR didefinisikan sebagai: ”The continuing commitment by business to behave ethically and contribute to economic development while improving the quality of life of the workforce and their families as well as of the local community and society at large.” (World Business Council for Sustainable Development, 2005) Pada intinya, Corporate Social Responsibility adalah perubahan hubungan antara bisnis dengan masyarakat di sekitarnya. Banyak orang percaya bahwa perusahaan tidak akan berlangsung lama jika mereka hanya berorientasi pada profit, padahal aktivitas mereka baik secara langsung maupun tidak akan berdampak positif maupun negatif terhadap masyarakat di sekitar mereka maupun masyarakat dunia. Beberapa catatan penting yang perlu dikemukakan dalam membahas tentang fungsi CSR perusahaan dalam penguatan ketahanan wilayah masyarakat pesisir. Pertama, bahwa formulasi CSR seharusnya memperhatikan aspek kepentingan semua stakeholdernya termasuk masyarakat di kawasan remote area. Dengan demikian yang menerima manfaat dari CSR bukan hanya kelompok stakeholder perusahaan yang memiliki akses kedekatan dengan perusahaan, sementara yang terpinggirkan semakin merana. Selama ini, progrm CSR cenderung dimanfaatkan oleh staf atau anggota keluarga perusahaan ketimbang masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Kedua, mengenai arah dan tujuan dari program CSR apakah diarahkan untuk memperkuat posisi perusahaan (corporate branding), ataukah untuk membantu penguatan ketahanan wilayah masyarakat pesisir dan mendorong percepatan pembangunan ekonomi, dengan demikian kemandirian mayarakat pada level subsiten dapat terwujud. Keberadaan standar ISO 26000 sebagai pedoman diharapkan dapat digunakan sebagai arahan bagi berbagai jenis organisasi yang berlatar bisnis maupun non bisnis dalam melaksanakan kegiatan tanggung jawab sosial yang terintegrasi dalam visi, misi dan tujuan organisasi tersebut (Nurasih, 2007). Pada bulan September tahun 2004, International Organization for Standardization atau ISO), sebagai induk organisasis standardisasi internasional berhasil menghasilkan panduan dan standardisasi untuk tanggung jawab sosial, yang diberi nama ISO 26000: Guidance Standard on Social Responsibility. ISO 26000 menjadi standar pedoman untuk penerapan CSR. ISO 26000 mengartikan SR sebagai tanggung jawab suatu organisasi yang atas dampak dari keputusan dan aktivitanya terhadap masyarakat dan lingkungan, melalui perilaku yang transparan dan etis, yang: 1. Memperhatikan kepentingan dari para Konsisten dengan pembangunan berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat; 2. stakeholder 3. Sesuai hukum yang berlaku dan konsisten dengan norma-norma internasional 4. Terintegrasi di seluruh aktivitas organisasi baik kegiatan, produk maupun jasa.
Daftar Pustaka. Umi Karomah yaumidin,SINERGITAS FUNGSI CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILTY (CSR), USAHA KECIL DAN MENENGAH (UKM) DAN PARTISIPASI MASYARAKAT .P2E LIPI

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perencanaan Usaha

Perencanaan usaha merupakan suatu alat untuk memastikan bahwa sebuah usaha dijalankan dengan benar dan tepat, yang mencakup pemilihan kegiatan yang akan dijalankan, bagaimana menjalankan dan kapan dimulai dan selesainya pekerjaan itu, untuk membantu tercapainya tujuan usaha. Perencanaan usaha merupakan langkah awal yang menunjukkan bahwa seseorang serius untuk berwirausaha,dan untuk menghindari faktor-faktor yang menyebabkan kegagalan,serta mengantisipasi setiap tantangan yang akan dihadapi dalam menjalankan usaha Seorang wirausaha menurut Norman M. Scarborough dan Thomas W. Zimmerer (1993) (dalam Suryana,2003) mengemukakan definisi wirausaha sebagai berikut : “ An entrepreuneur is one who creates a new business in the face of risk and uncertainty for the perpose of achieving profit and growth by identifying opportunities and asembling the necessary resourses to capitalize on those opportunuties”. Wirausaha adalah orang yang menciptakan bisnis baru dalam

Evaluasi Strategi,Kunci Kemenangan Tim

Kegagalan sebuah Tim dalam suatu pertandingan,lebih banyak disebabkan karena tidak adanya evaluasi atau control terhadap strategi yang diterapkan. Kontrol strategi adalah suatu proses merubah rencana bisnis yang diakibatkan adanya perubahan kondisi/situasi, adanya tambahan pengetahuan atau membuat penyesuaian untuk mengarahkan aktivitas-aktivitas agar sesuai dengan rencana. Dimana kegiatannya sbb: • Menentukan target prestasi kerja,standar-standar dan batas batas toleransi untuk tujuan,strategi dan pelaksanaannya. • Mengukur kondisi riel terhadap target yang telah ditentukan • Menganalisis penyimpangan-penyimpangan terhadap batas-batas toleransi. • Melakukan modifikasi-modifikasi yang diperlukan. Proses evaluasi dan kontrol strategik akan melalui beberapa tahap/langkah sebagai berikut: a) Menentukan suatu standar untuk mengukur kinerja perusahaan dan membuat batas toleransi yang dapat diterima untuk tujuan, sasaran dan strategi. Peter Drucker mengusulkan lima kriteria untuk penentua

Strategi membangun Daya Saing di era Hyper Competition

Pada Era Hypercompetition(Persaingan tingkat tinggi dan mengglobal) dimana semua perusahaan menawarkan sesuatu yang baru dan terstandarisasi karena adanya perkembangan teknologi dan ini menyebabkan keunggulan kompetitif sulit untuk bisa dipertahankan karena begitu mudahnya pesaing meniru.Pada kondisi ini setiap perusahaan dituntut untuk senantiasa bersaing dalam harga,kualitas,dan inovasi pada setiap aktivitas-aktivitasnya Keunggulan bersaing diperoleh ketika perusahaan mampu menjadikan banyak aktivitas berlainan yang dilakukan oleh perusahaan digabungkan dalam suatu rantai yang dapat memberikan konstribusi nilai yang memberikan margin maksimal bagi perusahaan ( melaksanakan aktivitas-aktivitas yang penting secara strategis dengan lebih murah atau lebih baik dibanding pesaing). Untuk mempertahankan keunggulan bersaing, kompetensi inti haruslah menambah nilai, sulit digantikan, sulit bagi pesaing untuk meniru, dan dapat dipindahkan sepanjang perusahaan (Barney, 1991; Grant, 1991) .Untu