Langsung ke konten utama

Strategi Perusahaan dalam Merespon UU Cipta Kerja, UU Nomor 11 Tahun 2020 dan Perubahan Ekonomi Global


Pada UU Cipta Kerja, UU Nomor 11 Tahun 2020 Pasal 174 menambahkan satu aturan soal hubungan pemerintah pusat dan daerah. Pasal ini mengatur kewenangan pemerintah daerah hanya sebagai bagian dari kewenangan presiden. pasal 17 UU Ciptaker juga memangkas kewenangan pemda soal tata ruang. Dan pasal 22 UU Cipta Kerja yang mengurangi kewenangan pemda terkait izin lingkungan. Terkait dengan UU Cipta Kerja tersebut bagaimana implikasinya terhadap kebijakan strategi global perusahaan BUMN dan BUMD untuk tetap dapat bersaing dan memenangkan persaingan:

UU Cipta Kerja diharapkan dapat mengatasi berbagai permasalahan ekonomi dan bisnis antara lain (1) tumpang tindihnya regulasi & lemahnya kepastian hukum, (2) hambatan perizinan & birokrasi, (3) rendahnya efektivitas investasi, (4) tingkat pengangguran, (5) angkatan kerja baru, (6) jumlah pekerja informal, dan (6) jumlah UMKM yang besar namun produktivitasnya rendah. Indonesia masih menghadapi berbagai hambatan dan kemudahan dalam berusaha, termasuk untuk Koperasi dan UMKM. Saat ini terjadi kompleksitas dan obesitas regulasi, dimana saat ini terdapat 4.451 Peraturan Pemerintah Pusat dan 15.965 Peraturan Pemerintah Daerah. Regulasi dan institusi menjadi hambatan paling utama disamping hambatan dari aspek fiskal, infrastruktur dan sumber daya manusia. Regulasi tidak mendukung penciptaan dan pengembangan usaha bahkan cenderung membatasinya.

Dengan mempertimbangkan uraian tersebut di atas, maka UU Cipta Kerja tentunya berimplikasi terhadap kebijakan strategi global perusahaan Swasta, BUMN dan BUMD untuk tetap dapat bersaing dan memenangkan persaingan, yakni TERJADINYA PERUBAHAN LINGKUNGAN BERSAING sebagaimana disajikan pada tabel di bawah ini:

NO

ISU STRATEGIS

LINGKUNGAN BERSAING BARU

1

Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha

1)   Kemudahan perizinan & membaiknya iklim investasi & kegiatan berusaha

2)   Peningkatan investasi (PMA & PMDN)

3)   Peluang pasar bagi perusahaan jasa konstruksi  ketika investasi terkait dengan pembangunan pabrik, kawasan industri, gedung kantor, apartemen, perumahan, moda transportasi (LRT, MRT), dll

4)   Peningkatan lapangan kerja

5)   Peningkatan daya beli masyarakat

6)   Semakin tinggi kekuatan tawar menawar pembeli (the bargaining power of customer)

7)   Peningkatan pertumbuhan ekonomi

8)   Peningkatan penerimaan pajak

9)   Peningkatan penerimaan APBN/APBD & sehingga alokasi dana pemerintah untuk pembangunan insfratruktur semakin besar (jalan, jembatan, jalan tol, gedung/bangunan, bandara, ibu kota baru, bendungan, irigasi, kawasan pemukiman, dll. Hal ini merupakan peluang pasar yang potensial bagi perusahaan jasa konstruksi 

2

Ketenagakerjaan

1)   Perluasan pasar tenaga kerja

2)   Peluang untuk mendapatkan karyawan yang memiliki kompetensi tinggi

3)   Peningkatan daya beli masyarakat

4)   Semakin tinggi kekuatan tawar menawar pembeli (the bargaining power of customer)

3

Kemudahan, pelindungan, serta pemberdayaan koperasi dan UMKM

1)   Sinergi dan kemitraan (inti-plasma, subkontrak, waralaba, perdagangan umum, distribusi dan keagenan, rantai pasok/supply chain management)

2)   Corporate social responsibility (CSR)

3)   Partisipasi UMKM dan koperasi pada infrastruktur publik (jalan tol, terminal, bandara, pelabuhan, stasiun kereta api)

4)   Penciptaan dan penumbuhan usaha baru yang mempunyai nilai ekonomi dan berdaya saing tinggi

5)   Penguatan kapasitas pelaku usaha pemula yang berdaya saing tinggi

6)   Peningkatan nilai tambah pengelolaan potensi ekonomi melalui pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi

4

Kemudahan berusaha

1)   Semakin banyak pesaing industri & pesaing baru potensial

2)   Semakin tinggi kekuatan tawar menawar pemasuk (the bargaining power of suppliers)

3)   Peran serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi Perseroan, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya (corporate social responsibility/CSR)

5

Dukungan riset dan inovasi

1)   Peluang untuk melakukan riset dan inovasi semakin tinggi

2)   Semakin banyak barang substitusi

3)   Diferensiasi produk semakin beragam

4)   Kualitas produk/jasa meningkat

5)   Peluang pasar semakin meluas

6

Pengadaan tanah

1)   Kelancaran penyelesaian proyek INFRASTUKTUR (jalan tol, bendungan, bandara, dan fasilitas publik lainnya)

2)    Tumbuhnya OKB (orang kaya baru) dari hasil ganti rugi pelepasan tanah sehingga daya beli masyarakat meningkat

3)   Peningkatan daya beli masyarakat

7

Kawasan ekonomi

1)   Pengembangan kawasan ekonomi/industri

2)   Kelancaran ekspor dan impor

3)   Kelancaran produksi dan pengolahan, logistik dan distribusi, pengembangan teknologi, pariwisata pendidikan, kesehatan, energi, dan/atau  kegiatan ekonomi lainnya

8

Investasi pemerintah pusat dan percepatan proyek strategis nasional

1)   Meningkatnya peluang mendapatkan proyek/kontrak penjualan baru bagi perusahaan konstruksi (jalan, jembatan, jalan tol, gedung/bangunan, bandara, ibu kota baru, bendungan, irigasi, kawasan pemukiman, dll)

2)   Meningkatnya belanja modal untuk investasi (capital expenditure)

3)   Akses pendanaan dari bank/lembaga keuangan

9

Pelaksanaan administrasi pemerintahan

1)   Dukungan kebijakan berdasarkan AUPB (Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik/Good Governance)

2)   Kelancaran perizinan

3)   Penurunan social cost (biaya perizinan, pungutan liar, benturan Kepentingan, KKN, dsb)

10

Pengenaan Sanksi

1)   Kepastian hukum

2)   Sinkronisasi & harmonisasi peraturan (antar produk hukum, antar pusat-daerah)

3)   Proteksi terhadap kelestarian lingkungan

 

Bagaimana perusahaan merespon UU Cipta kerja tersebut kedalam penyusunan strategi korporasi  dan strategi bisnis unit agar tetap dapat bersaing dan memenangkan persaingan:

UU Cipta kerja memberikan kemudahan bagi pelaku usaha terutama usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) sehingga UMKM yang selam ini sangat dinamis akan semakin meningkat daya saingnya, proses perizinan yang semakin mudah dan dukungan dana dari laba BUMN membuat UMKM kini mempunyai “amunisi” lebih, kedepannya UMKM harus bisa memanfaatkan dukungan ini untuk mengembangkan produknya agar lebih variatif, umumnya UMKM memiliki produk yang sangat ter-deferensiasi namun kapasitas produksinya masih terbatas, sehingga strategi kedepannya harus bisa mengoptimalkan “bantuan dana” dari BUMN untuk meningkatkan kapasitas produksinya, selanjutnya dengan kapasitas yang meningkat UMKM dituntut untuk bisa meningkatkan tingkat penetrasi  pasar dan mengembangkan pasar dengan menjangkau lebih banyak customer , baik itu customer baru atau existing customer.

Indsutri produk halal seperti makanan dan minuman non alkohol akan diuntungkan dengan adanya UU Cipta Kerja,  karena memangkas waktu yang dibutuhkan untuk sertifikasi halal yang sebelumnya diatur dalam UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan  Produk  Halal   dimana kini proses sertifikasi produk halal menjadi hanya 21 hari saja dari sebelumnya 92-107 hari. Strategi korporasi yang dilakukan pengembangan produk, yang kini bisa dilakukan lebih cepat sehingga perusahaan akan lebih bisa memproduksi produk yang variatif.

Strategi Korporasi Penetrasi pasar dan Pengembangan Produk harus ditopang dengan Strategi Bisnis Unit focus pada biaya untuk segmen tertentu dan focus pada diferensiasi produk pada segmen tertentu.

Bagaimana perusahaan  menyusun strategi formulasi, strategi implementasi dan evaluasi strateginya:

Strategi formulasi perusahaan dengan membangun visi dan misi organisasi sesuai dengan isu-isu strategis pada UU Cipta Kerja dan Perubahan Ekonomi Global, kemudian menetapkan sasaran strategis dan strategi inisiatif perusahaan, strategi penetrasi pasar harus diterjemahkan kedalam kemampuan perusahaan untuk melakukan komunikasi pemasaran terpadu yang dapat menciptakan pelanggan dan membangun memorable experience untuk menciptakan loyalitas pelanggan. Pada pengembangan strategi bisnis unit focus pada keunggulan biaya dan focus pada inovasi produk harus ditujukan untuk customer value terbaik.

Strategi eksekusi/implementasi adalah jumlah keseluruhan aktivitas dan pilihan yang dibutuhkan untuk dapat menjalankan perencanaan strategis. Implementasi strategi ini merupakan wujud pelaksanaan dari perencanaan strategi  yang telah dibuat oleh manajemen guna mencapai tujuan perusahaan tersebut kata kunci dari strategi eksekusi ini adalan pengembangan indicator pada kinerja utama, kinerja unit dan kinerja personal harus selaras dan seimbang dan ditopang manajemen pengelolaan sumberdaya manusia yang baik berbasis pada kompensasi sesuai kompetensi, kompensasi sesuai posisi dan kompensasi sesuai kinerja

Strategi evaluasi adalah proses monitoring untuk memastikan apakah strategi eksekusi yang dipilih telah dilaksanakan dengan tepat dan mencapai tujuan perusahaan. Tiga macam aktivitas mendasar untuk mengevaluasi strategi dari strategi eksekusi yang dilakukan adalah:

Ø Meninjau faktor-faktor eksternal dan internal yang menjadi dasar strategi eksekusi yang dilakukan dengan mengidentifikasi pada factor penunjang dan mana yang menjadi factor penghambat. Mengukur capaian dari kinerja perusahaan, kinerja unit dan kinerja personil dengan mengelompokkan dan mencari korelasinya antar kinerja tersebut, untuk melihat pada item mana yang membuat terjadinya tidak keselarasan yang membuat capaian kinerja tidak sesuai.                  Mengambil tindakan korektif dengan mencari penyebab ketidak selarasan dan menanganinya serta membuat prosedur yang memastikan bahwa kesalahan tersebut tidak 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perencanaan Usaha

Perencanaan usaha merupakan suatu alat untuk memastikan bahwa sebuah usaha dijalankan dengan benar dan tepat, yang mencakup pemilihan kegiatan yang akan dijalankan, bagaimana menjalankan dan kapan dimulai dan selesainya pekerjaan itu, untuk membantu tercapainya tujuan usaha. Perencanaan usaha merupakan langkah awal yang menunjukkan bahwa seseorang serius untuk berwirausaha,dan untuk menghindari faktor-faktor yang menyebabkan kegagalan,serta mengantisipasi setiap tantangan yang akan dihadapi dalam menjalankan usaha Seorang wirausaha menurut Norman M. Scarborough dan Thomas W. Zimmerer (1993) (dalam Suryana,2003) mengemukakan definisi wirausaha sebagai berikut : “ An entrepreuneur is one who creates a new business in the face of risk and uncertainty for the perpose of achieving profit and growth by identifying opportunities and asembling the necessary resourses to capitalize on those opportunuties”. Wirausaha adalah orang yang menciptakan bisnis baru dalam

Strategi membangun Daya Saing di era Hyper Competition

Pada Era Hypercompetition(Persaingan tingkat tinggi dan mengglobal) dimana semua perusahaan menawarkan sesuatu yang baru dan terstandarisasi karena adanya perkembangan teknologi dan ini menyebabkan keunggulan kompetitif sulit untuk bisa dipertahankan karena begitu mudahnya pesaing meniru.Pada kondisi ini setiap perusahaan dituntut untuk senantiasa bersaing dalam harga,kualitas,dan inovasi pada setiap aktivitas-aktivitasnya Keunggulan bersaing diperoleh ketika perusahaan mampu menjadikan banyak aktivitas berlainan yang dilakukan oleh perusahaan digabungkan dalam suatu rantai yang dapat memberikan konstribusi nilai yang memberikan margin maksimal bagi perusahaan ( melaksanakan aktivitas-aktivitas yang penting secara strategis dengan lebih murah atau lebih baik dibanding pesaing). Untuk mempertahankan keunggulan bersaing, kompetensi inti haruslah menambah nilai, sulit digantikan, sulit bagi pesaing untuk meniru, dan dapat dipindahkan sepanjang perusahaan (Barney, 1991; Grant, 1991) .Untu

Evaluasi Strategi,Kunci Kemenangan Tim

Kegagalan sebuah Tim dalam suatu pertandingan,lebih banyak disebabkan karena tidak adanya evaluasi atau control terhadap strategi yang diterapkan. Kontrol strategi adalah suatu proses merubah rencana bisnis yang diakibatkan adanya perubahan kondisi/situasi, adanya tambahan pengetahuan atau membuat penyesuaian untuk mengarahkan aktivitas-aktivitas agar sesuai dengan rencana. Dimana kegiatannya sbb: • Menentukan target prestasi kerja,standar-standar dan batas batas toleransi untuk tujuan,strategi dan pelaksanaannya. • Mengukur kondisi riel terhadap target yang telah ditentukan • Menganalisis penyimpangan-penyimpangan terhadap batas-batas toleransi. • Melakukan modifikasi-modifikasi yang diperlukan. Proses evaluasi dan kontrol strategik akan melalui beberapa tahap/langkah sebagai berikut: a) Menentukan suatu standar untuk mengukur kinerja perusahaan dan membuat batas toleransi yang dapat diterima untuk tujuan, sasaran dan strategi. Peter Drucker mengusulkan lima kriteria untuk penentua