Strategi Perusahaan dalam Merespon UU Cipta Kerja, UU Nomor 11 Tahun 2020 dan Perubahan Ekonomi Global
Pada UU Cipta Kerja, UU Nomor 11 Tahun 2020 Pasal 174 menambahkan satu aturan soal hubungan pemerintah pusat dan daerah. Pasal ini mengatur kewenangan pemerintah daerah hanya sebagai bagian dari kewenangan presiden. pasal 17 UU Ciptaker juga memangkas kewenangan pemda soal tata ruang. Dan pasal 22 UU Cipta Kerja yang mengurangi kewenangan pemda terkait izin lingkungan. Terkait dengan UU Cipta Kerja tersebut bagaimana implikasinya terhadap kebijakan strategi global perusahaan BUMN dan BUMD untuk tetap dapat bersaing dan memenangkan persaingan:
UU Cipta
Kerja diharapkan dapat mengatasi berbagai permasalahan ekonomi dan bisnis antara
lain (1) tumpang tindihnya regulasi & lemahnya kepastian hukum, (2) hambatan
perizinan & birokrasi, (3) rendahnya efektivitas investasi, (4) tingkat
pengangguran, (5) angkatan kerja baru, (6) jumlah pekerja informal, dan (6) jumlah
UMKM yang besar namun produktivitasnya rendah. Indonesia masih menghadapi
berbagai hambatan dan kemudahan dalam berusaha, termasuk untuk Koperasi dan UMKM.
Saat ini terjadi kompleksitas dan obesitas regulasi, dimana saat ini terdapat
4.451 Peraturan Pemerintah Pusat dan 15.965 Peraturan Pemerintah Daerah.
Regulasi dan institusi menjadi hambatan paling utama disamping hambatan dari aspek
fiskal, infrastruktur dan sumber daya manusia. Regulasi tidak mendukung
penciptaan dan pengembangan usaha bahkan cenderung membatasinya.
Dengan
mempertimbangkan uraian tersebut di atas, maka UU Cipta Kerja tentunya berimplikasi
terhadap kebijakan strategi global perusahaan Swasta, BUMN dan BUMD untuk tetap dapat
bersaing dan memenangkan persaingan, yakni TERJADINYA PERUBAHAN LINGKUNGAN
BERSAING sebagaimana disajikan pada tabel di bawah ini:
NO |
ISU STRATEGIS |
LINGKUNGAN BERSAING BARU |
1 |
Peningkatan ekosistem investasi
dan kegiatan berusaha |
1) Kemudahan perizinan &
membaiknya iklim investasi & kegiatan berusaha 2) Peningkatan investasi (PMA
& PMDN) 3) Peluang pasar bagi
perusahaan jasa konstruksi ketika
investasi terkait dengan pembangunan pabrik, kawasan industri, gedung kantor,
apartemen, perumahan, moda transportasi (LRT, MRT), dll 4) Peningkatan lapangan kerja 5) Peningkatan daya beli
masyarakat 6) Semakin tinggi kekuatan
tawar menawar pembeli (the bargaining
power of customer) 7) Peningkatan pertumbuhan
ekonomi 8) Peningkatan penerimaan pajak 9) Peningkatan penerimaan
APBN/APBD & sehingga alokasi dana pemerintah untuk pembangunan
insfratruktur semakin besar (jalan, jembatan, jalan tol, gedung/bangunan,
bandara, ibu kota baru, bendungan, irigasi, kawasan pemukiman, dll. Hal ini
merupakan peluang pasar yang potensial bagi perusahaan jasa konstruksi |
2 |
Ketenagakerjaan |
1) Perluasan pasar tenaga kerja 2) Peluang untuk mendapatkan
karyawan yang memiliki kompetensi tinggi 3) Peningkatan daya beli
masyarakat 4) Semakin tinggi kekuatan
tawar menawar pembeli (the bargaining
power of customer) |
3 |
Kemudahan, pelindungan, serta
pemberdayaan koperasi dan UMKM |
1) Sinergi dan kemitraan (inti-plasma,
subkontrak, waralaba, perdagangan
umum, distribusi dan keagenan, rantai pasok/supply chain
management) 2) Corporate social responsibility (CSR) 3) Partisipasi UMKM dan koperasi pada infrastruktur
publik (jalan
tol, terminal, bandara, pelabuhan, stasiun kereta api) 4) Penciptaan dan penumbuhan usaha baru yang
mempunyai nilai ekonomi dan berdaya saing tinggi 5) Penguatan kapasitas pelaku usaha pemula yang berdaya
saing tinggi 6)
Peningkatan nilai tambah
pengelolaan potensi ekonomi melalui pemanfaatan ilmu pengetahuan dan
teknologi |
4 |
Kemudahan berusaha |
1) Semakin banyak pesaing
industri & pesaing baru potensial 2) Semakin tinggi kekuatan
tawar menawar pemasuk (the bargaining
power of suppliers) 3) Peran serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan
guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik
bagi Perseroan, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya (corporate social responsibility/CSR) |
5 |
Dukungan riset dan
inovasi |
1) Peluang untuk melakukan
riset dan inovasi semakin tinggi 2) Semakin banyak barang substitusi 3) Diferensiasi produk semakin
beragam 4) Kualitas produk/jasa
meningkat 5) Peluang pasar semakin meluas |
6 |
Pengadaan tanah |
1) Kelancaran penyelesaian
proyek INFRASTUKTUR (jalan tol, bendungan, bandara, dan fasilitas publik
lainnya) 2) Tumbuhnya OKB (orang kaya baru) dari hasil
ganti rugi pelepasan tanah sehingga daya beli masyarakat meningkat 3) Peningkatan daya beli
masyarakat |
7 |
Kawasan ekonomi |
1) Pengembangan kawasan
ekonomi/industri 2) Kelancaran ekspor dan impor 3) Kelancaran produksi dan pengolahan, logistik dan distribusi, pengembangan teknologi, pariwisata pendidikan, kesehatan, energi, dan/atau kegiatan
ekonomi lainnya |
8 |
Investasi pemerintah pusat dan percepatan
proyek strategis nasional |
1) Meningkatnya peluang
mendapatkan proyek/kontrak penjualan baru bagi perusahaan konstruksi (jalan,
jembatan, jalan tol, gedung/bangunan, bandara, ibu kota baru, bendungan, irigasi,
kawasan pemukiman, dll) 2) Meningkatnya belanja modal
untuk investasi (capital expenditure) 3) Akses pendanaan dari
bank/lembaga keuangan |
9 |
Pelaksanaan administrasi
pemerintahan |
1) Dukungan kebijakan
berdasarkan AUPB (Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik/Good Governance) 2) Kelancaran perizinan 3) Penurunan social cost (biaya perizinan, pungutan
liar, benturan Kepentingan, KKN, dsb) |
10 |
Pengenaan Sanksi |
1) Kepastian hukum 2) Sinkronisasi &
harmonisasi peraturan (antar produk hukum, antar pusat-daerah) 3) Proteksi terhadap kelestarian
lingkungan |
Bagaimana
perusahaan merespon UU Cipta kerja tersebut kedalam penyusunan strategi
korporasi dan strategi bisnis unit agar
tetap dapat bersaing dan memenangkan persaingan:
UU Cipta
kerja memberikan kemudahan bagi pelaku usaha terutama usaha mikro, kecil dan
menengah (UMKM) sehingga UMKM yang selam ini sangat dinamis akan semakin
meningkat daya saingnya, proses perizinan yang semakin mudah dan dukungan dana
dari laba BUMN membuat UMKM kini mempunyai “amunisi” lebih, kedepannya UMKM
harus bisa memanfaatkan dukungan ini untuk mengembangkan produknya agar lebih
variatif, umumnya UMKM memiliki produk yang sangat ter-deferensiasi namun
kapasitas produksinya masih terbatas, sehingga strategi kedepannya harus bisa
mengoptimalkan “bantuan dana” dari BUMN untuk meningkatkan kapasitas produksinya,
selanjutnya dengan kapasitas yang meningkat UMKM dituntut untuk bisa
meningkatkan tingkat penetrasi pasar dan
mengembangkan pasar dengan menjangkau lebih banyak customer , baik itu customer
baru atau existing customer.
Indsutri
produk halal seperti makanan dan minuman non alkohol akan diuntungkan dengan
adanya UU Cipta Kerja, karena memangkas
waktu yang dibutuhkan untuk sertifikasi halal yang sebelumnya diatur dalam UU
Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan
Produk Halal dimana
kini proses sertifikasi produk halal menjadi hanya 21 hari saja dari sebelumnya
92-107 hari. Strategi korporasi yang dilakukan pengembangan produk, yang kini
bisa dilakukan lebih cepat sehingga perusahaan akan lebih bisa memproduksi
produk yang variatif.
Strategi Korporasi
Penetrasi pasar dan Pengembangan Produk harus ditopang dengan Strategi Bisnis Unit
focus pada biaya untuk segmen tertentu dan focus pada diferensiasi produk pada
segmen tertentu.
Bagaimana perusahaan
menyusun strategi formulasi, strategi
implementasi dan evaluasi strateginya:
Strategi formulasi perusahaan dengan membangun
visi dan misi organisasi sesuai dengan isu-isu strategis pada UU Cipta Kerja
dan Perubahan Ekonomi Global, kemudian menetapkan sasaran strategis dan
strategi inisiatif perusahaan, strategi penetrasi pasar harus
diterjemahkan kedalam kemampuan perusahaan untuk melakukan komunikasi pemasaran
terpadu yang dapat menciptakan pelanggan dan membangun memorable experience
untuk menciptakan loyalitas pelanggan. Pada pengembangan strategi bisnis unit focus
pada keunggulan biaya dan focus pada inovasi produk harus ditujukan untuk customer value terbaik.
Strategi eksekusi/implementasi adalah jumlah
keseluruhan aktivitas dan pilihan yang dibutuhkan untuk dapat menjalankan
perencanaan strategis. Implementasi strategi ini
merupakan wujud pelaksanaan dari perencanaan strategi yang telah dibuat oleh manajemen guna mencapai
tujuan perusahaan tersebut kata kunci dari strategi eksekusi ini adalan
pengembangan indicator pada kinerja utama, kinerja unit dan kinerja personal
harus selaras dan seimbang dan ditopang manajemen pengelolaan sumberdaya
manusia yang baik berbasis pada kompensasi sesuai kompetensi, kompensasi sesuai
posisi dan kompensasi sesuai kinerja
Strategi evaluasi adalah proses
monitoring untuk memastikan apakah strategi eksekusi yang dipilih telah
dilaksanakan dengan tepat dan mencapai tujuan perusahaan. Tiga macam aktivitas
mendasar untuk mengevaluasi strategi dari strategi eksekusi yang dilakukan adalah:
Ø Meninjau faktor-faktor eksternal dan internal yang menjadi dasar strategi eksekusi yang dilakukan dengan mengidentifikasi pada factor penunjang dan mana yang menjadi factor penghambat. Mengukur capaian dari kinerja perusahaan, kinerja unit dan kinerja personil dengan mengelompokkan dan mencari korelasinya antar kinerja tersebut, untuk melihat pada item mana yang membuat terjadinya tidak keselarasan yang membuat capaian kinerja tidak sesuai. Mengambil tindakan korektif dengan mencari penyebab ketidak selarasan dan menanganinya serta membuat prosedur yang memastikan bahwa kesalahan tersebut tidak
Komentar
Posting Komentar